Langgar Kode Etik Jurnalistik dalam Tayangan Podcast Bocor Alus Politik, Tiga Wartawan Tempo Dilaporkan ke Dewan Pers

  


Forum Mahasiswa Untuk Nawacita Indonesia (FORMAT INDONESIA) melaporkan tiga jurnalis Tempo ke Dewan Pers, Senin (4/12). Ketiganya diduga melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik terkait dengan tayangan Podcast Bocor Alus Politik dengan judul "Manuver Polisi dan Kejaksaan Memenangkan Prabowo-Gibran.


Kelompok mahasiswa ini mendatangi Gedung Dewan Pers untuk membuat laporan dugaan pelanggaran tersebut dengan teradu media Tempo.co dan tiga jurnalis Tempo yang menjadi narasumber dalam acara podcast melalui akun YouTube @TempoVideoChannel.


Mahasiswa juga menyertakan barang bukti berupa print out tangkapan layar channel tersebut. "Kamisl hari ini datang ke Gedung Dewan Pers untuk membuat laporan pengaduan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik atas pemberitaan media Tempo.co yang diduga tidak akurat, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi atau konfirmasi serta tidak berdasarkan fakta yang telah diupload oleh media Tempo.co tanggal 2 Desember 2023,," kata Ketua Format-Indonesia dalam keterangannya.


Ia menerangkan patut diduga acara Podcast Bocor Alus Politik dengan judul "Manuver Polisi dan Kejaksaan Memenangkan Prabowo-Gibran" telah melanggar Pasal 5 ayat (1) jobPasal 7 ayat (2) Undang-u)Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dirinya berharap laporan ini ditindaklanjuti secepatnya "Untuk itu kami menunggu proses dan langkah hukum dari Dewan Pers terkait laporan yang telah kami buat dan kami sampaikan langsung," tegasnya. (vpr)

Diberdayakan oleh Blogger.